Panduan Lengkap Cara Mengurus Perizinan Usaha Dagang Online & UMKM: Anti Ribet!

admin2025-08-05 15:52:07161Investasi

Halo para pejuang UMKM dan wirausahawan digital!

Saya tahu, kata "perizinan" seringkali menjadi momok yang menakutkan, membayangi mimpi indah Anda untuk memiliki usaha yang legal dan berkembang pesat. Rasanya seperti labirin tanpa ujung, penuh dokumen, birokrasi, dan antrean yang menguras energi. "Ribet!" itulah keluhan yang paling sering saya dengar.

Tapi bagaimana jika saya katakan, saat ini mengurus perizinan usaha dagang online dan UMKM itu sudah jauh lebih mudah? Era digital dan inovasi pemerintah telah mengubah lanskap perizinan menjadi lebih ramping, transparan, dan bahkan bisa dilakukan dari genggaman Anda. Ya, serius! Saya, sebagai seorang pengamat dan praktisi di dunia usaha mikro, kecil, dan menengah, telah menyaksikan langsung bagaimana perubahan ini membawa angin segar bagi para pelaku usaha seperti Anda.

Panduan Lengkap Cara Mengurus Perizinan Usaha Dagang Online & UMKM: Anti Ribet!

Artikel ini bukan sekadar panduan biasa. Ini adalah peta jalan yang saya susun berdasarkan pengalaman dan pengamatan mendalam, didedikasikan untuk Anda yang ingin melangkah maju tanpa terjebak dalam kerumitan birokrasi. Bersiaplah untuk menemukan kunci "anti ribet" dalam mengurus perizinan usaha Anda!


Mengapa Perizinan Itu Penting? Lebih dari Sekadar Kepatuhan

Sebelum kita menyelami detail teknis, mari luruskan dulu persepsi. Mengurus perizinan itu bukan sekadar formalitas atau beban. Ini adalah investasi strategis untuk masa depan bisnis Anda.

  • Pintu Gerbang Kepercayaan Konsumen: Di era digital, konsumen semakin cerdas. Mereka cenderung memilih produk atau jasa dari penjual yang memiliki legalitas jelas. Mengapa? Karena itu adalah tanda profesionalisme dan komitmen terhadap kualitas serta tanggung jawab. Produk yang berizin BPOM atau Halal, misalnya, jauh lebih meyakinkan daripada yang tidak. Ini membangun citra positif dan loyalitas pelanggan.

  • Akses ke Sumber Pembiayaan dan Program Pemerintah: Usaha yang legal memiliki kredibilitas di mata bank, lembaga keuangan, atau investor. Dengan izin usaha resmi, Anda membuka peluang untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, baik dari perbankan maupun program-program khusus UMKM yang disalurkan pemerintah. Banyak insentif dan pelatihan gratis juga hanya bisa diakses oleh UMKM berizin.

  • Perlindungan Hukum dan Keamanan Berbisnis: Ini poin krusial yang sering terabaikan. Tanpa izin, bisnis Anda rentan terhadap masalah hukum, gugatan, atau bahkan penertiban. Dengan izin resmi, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk beroperasi, melindungi aset dan merek dagang Anda, serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari.

  • Potensi Ekspansi dan Kemitraan Strategis: Banyak korporasi besar atau bahkan marketplace ternama hanya mau bekerja sama dengan UMKM yang sudah berizin. Mengapa? Karena ini meminimalisir risiko dan memastikan rantai pasokan yang legal. Dengan perizinan yang lengkap, Anda membuka gerbang untuk ekspansi pasar yang lebih luas dan menjalin kemitraan yang menguntungkan. Bayangkan produk Anda mejeng di supermarket besar atau ekspor ke luar negeri, itu semua bermula dari legalitas.

  • Kontribusi pada Pembangunan Nasional: Ketika bisnis Anda berizin, Anda secara tidak langsung berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Ini adalah bentuk partisipasi aktif Anda dalam membangun ekonomi bangsa. Jangan khawatir soal pajak di awal, pemerintah punya skema pajak yang sangat ringan untuk UMKM yang baru merintis.


Mengenal Jenis-Jenis Perizinan Usaha yang Relevan untuk Dagang Online & UMKM

Perizinan memang beragam, tapi untuk usaha dagang online dan UMKM, fokusnya bisa dipersempit pada beberapa kunci utama. Kita akan membahas yang paling sering dibutuhkan.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Utama dan Gerbang Segala Izin NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha. Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh pemerintah, NIB menjadi fondasi utama. NIB menggantikan banyak izin lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bahkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). NIB ini wajib hukumnya bagi semua pelaku usaha, termasuk Anda yang berbisnis online dari rumah. Ini adalah izin yang paling pertama dan paling penting Anda urus. Dengan NIB, Anda sudah dianggap memiliki izin usaha dasar.

    • Pentingnya NIB:
      • Sebagai identitas legal bisnis Anda.
      • Memudahkan akses ke layanan perbankan dan pembiayaan.
      • Dasar untuk pengurusan izin lanjutan.
      • Memungkinkan Anda untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT): Untuk Produk Makanan/Minuman Olahan Jika Anda memproduksi makanan atau minuman olahan skala rumahan seperti kue, keripik, sambal, atau jamu, SPP-IRT adalah perizinan wajib. Ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Tujuannya untuk memastikan produk Anda aman dikonsumsi dan memenuhi standar kebersihan serta kualitas. Proses pengurusannya kini sudah lebih terintegrasi dengan OSS RBA.

  • Sertifikat Halal: Jaminan Bagi Konsumen Muslim Bagi produk makanan, minuman, kosmetik, atau farmasi, Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sangat penting, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Sertifikat ini bukan hanya tentang kepatuhan agama, tetapi juga menambah nilai jual dan kepercayaan konsumen, memperluas pasar Anda secara signifikan. Pemerintah bahkan punya program "Self Declare Halal" untuk UMKM dengan omzet tertentu, yang prosesnya jauh lebih sederhana.

  • Izin Edar BPOM: Untuk Produk Pangan Risiko Tinggi, Kosmetik, Obat Tradisional Berbeda dengan SPP-IRT yang untuk skala rumahan, BPOM diperlukan jika produk pangan Anda masuk kategori risiko tinggi (misalnya, susu formula, makanan bayi, suplemen), atau untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan alat kesehatan. Prosesnya lebih ketat dan teknis karena menyangkut kesehatan dan keselamatan publik secara luas. Ini tidak semua UMKM butuhkan, hanya yang bergerak di kategori tersebut.

  • Tanda Daftar Merek (TD Merek): Melindungi Kekayaan Intelektual Anda Merek dagang Anda adalah aset berharga. Ini adalah nama, logo, atau simbol yang membedakan produk Anda dari kompetitor. Mendaftarkan merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah preventif untuk mencegah pihak lain menjiplak atau menggunakan merek Anda secara ilegal. Prosesnya memang memakan waktu, tapi investasi ini sangat vital untuk jangka panjang. Saya sangat menyarankan ini setelah bisnis Anda mulai menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan.

  • Izin Lingkungan (SPPL): Untuk Usaha dengan Dampak Lingkungan Minor Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ini umumnya diperlukan untuk usaha dengan dampak lingkungan yang kecil, misalnya katering rumahan atau konveksi skala kecil. Untuk usaha dagang online murni yang tidak ada produksi fisik dengan limbah, ini mungkin tidak diperlukan. Namun, jika ada aktivitas produksi, sekalipun kecil, SPPL bisa jadi syarat.


Langkah Demi Langkah Mengurus Perizinan Melalui OSS RBA: Anti Ribet!

Inilah bagian yang paling ditunggu-tunggu! Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah game-changer. Saya berani bilang "anti ribet" karena pengalaman pribadi saya dan banyak teman pelaku UMKM membuktikan kemudahannya.

  • Langkah 1: Registrasi Akun di Portal OSS RBA

    • Buka website resmi OSS: oss.go.id.
    • Klik tombol "Daftar". Anda akan diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data pribadi lainnya.
    • Pilih jenis pelaku usaha: perorangan atau badan usaha. Untuk UMKM perorangan, pilih "Perorangan".
    • Isi data diri dan buat password. Pastikan email dan nomor telepon aktif, karena kode verifikasi akan dikirimkan ke sana.
    • Setelah itu, Anda akan mendapatkan User ID dan Password untuk login ke sistem OSS. Simpan baik-baik informasi ini!
  • Langkah 2: Mengisi Data Usaha Anda

    • Login ke akun OSS Anda.
    • Pilih "Perizinan Berusaha" lalu "Permohonan Baru".
    • Isi data usaha Anda secara lengkap dan jujur. Ini termasuk nama usaha, alamat, modal usaha (Anda bisa mengisi modal awal yang kecil, bahkan nol jika memang belum ada modal terpisah), serta rencana kegiatan usaha.
    • Penting: Sistem akan meminta Anda untuk mengisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha Anda. Ini adalah poin krusial! Cari KBLI yang paling mendekati deskripsi bisnis Anda. Contoh: jika jualan baju online, cari KBLI Perdagangan Eceran Pakaian. Jika katering, cari KBLI Jasa Boga. KBLI ini akan menentukan jenis perizinan lanjutan yang mungkin Anda butuhkan. Jangan khawatir, di OSS ada fitur pencarian KBLI yang intuitif.
  • Langkah 3: Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Setelah semua data terisi, sistem OSS akan memprosesnya dan secara otomatis menerbitkan NIB Anda dalam hitungan menit! Ya, Anda tidak salah dengar, menit!
    • NIB ini akan muncul di dashboard akun OSS Anda dan bisa langsung Anda unduh dalam format PDF.
    • Selamat! Anda sudah memiliki NIB, dasar hukum pertama bagi bisnis Anda.
  • Langkah 4: Memahami Perizinan Berbasis Risiko (Tingkat Risiko dan Pemenuhan Komitmen)

    • Setelah NIB terbit, sistem OSS akan menampilkan perizinan lanjutan yang mungkin Anda butuhkan, berdasarkan KBLI dan tingkat risiko usaha Anda.
    • Tingkat Risiko:
      • Risiko Rendah: Biasanya hanya memerlukan NIB dan pernyataan mandiri (komitmen). Contoh: Jasa konsultasi, dagang online tanpa produksi.
      • Risiko Menengah Rendah & Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan beberapa izin operasional yang diverifikasi secara mandiri atau oleh lembaga terkait. Contoh: Toko kelontong, beberapa jenis bengkel.
      • Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan izin-izin yang lebih ketat, bahkan survei lapangan. Contoh: Industri kimia, rumah sakit.
    • Pemenuhan Komitmen: Untuk sebagian besar UMKM, perizinan lanjutan akan berupa "komitmen". Artinya, Anda secara mandiri menyatakan akan memenuhi standar tertentu (misalnya, standar kebersihan, keamanan pangan). Untuk risiko menengah atau tinggi, komitmen ini harus diverifikasi oleh instansi terkait (Dinas Kesehatan, BPOM, dsb.). Kabar baiknya, banyak UMKM online masuk kategori risiko rendah atau menengah rendah, sehingga prosesnya sangat cepat.
  • Langkah 5: Mengurus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

    • Jika usaha Anda memerlukan SPP-IRT, Sertifikat Halal, atau izin BPOM, sistem OSS akan mengarahkan Anda.
    • Untuk SPP-IRT/PIRT: Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir lanjutan. Prosesnya melibatkan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan inspeksi sarana oleh Dinas Kesehatan. Jangan khawatir, ini bukan hal yang menakutkan, tujuannya untuk edukasi.
    • Untuk Sertifikat Halal: OSS akan mengarahkan Anda ke aplikasi SIHALAL. Prosesnya melibatkan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini juga ada skema "Self Declare Halal" yang lebih mudah untuk UMKM kecil.
    • Untuk BPOM: Prosesnya lebih kompleks dan melibatkan pengujian produk di laboratorium, sesuai dengan kategori produk Anda.

Tips Anti Ribet Mengurus Perizinan: Rahasia Saya!

Percayalah, kerumitan itu seringkali muncul karena ketidaktahuan atau persiapan yang kurang matang. Dengan tips berikut, Anda bisa meminimalkan hambatan.

  • Siapkan Dokumen Penting Sejak Awal: Ini fondasi! Sebelum mulai mengurus, pastikan Anda punya:

    • KTP (kartu identitas utama Anda)
    • NPWP Pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Alamat email aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi
    • Data modal usaha dan perkiraan omzet
    • Foto produk (jika ada, untuk SPP-IRT/BPOM)
    • Desain label/kemasan produk (jika ada)
  • Manfaatkan Teknologi Sepenuhnya (OSS adalah Sahabat Anda):

    • Selalu gunakan portal OSS untuk semua urusan perizinan dasar.
    • Jangan takut mencoba dan eksplorasi fitur-fitur yang ada di OSS. Sistemnya dirancang untuk user-friendly.
    • Jika ada kendala teknis, gunakan fitur bantuan atau call center OSS.
  • Pahami KBLI Anda dengan Seksama:

    • Kesalahan pemilihan KBLI adalah penyebab umum masalah perizinan. Luangkan waktu untuk membaca deskripsi KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama bisnis Anda.
    • Jika Anda punya beberapa jenis usaha, Anda bisa menambahkan beberapa KBLI yang relevan.
  • Jangan Ragu Bertanya atau Mencari Bantuan:

    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kota/kabupaten Anda adalah tempat yang tepat untuk bertanya langsung. Mereka punya petugas yang siap membantu.
    • Ada banyak komunitas UMKM dan konsultan bisnis yang sering berbagi informasi atau bahkan memberikan pendampingan gratis. Manfaatkan jaringan ini.
    • Website dan media sosial instansi terkait (DPMPTSP, Dinas Kesehatan, BPJPH, BPOM) seringkali punya FAQ atau panduan yang sangat membantu.
  • Fokus pada Prioritas: NIB Dulu, Lainnya Menyusul (Jika Perlu):

    • Jangan pusing memikirkan semua izin sekaligus. Prioritaskan NIB dulu. Setelah NIB terbit, baru identifikasi izin lanjutan yang benar-benar Anda butuhkan berdasarkan jenis usaha dan tingkat risikonya.
    • Ingat, tidak semua UMKM butuh izin yang sama. Sesuaikan dengan kebutuhan riil bisnis Anda.
  • Cari Tahu Kebijakan Lokal:

    • Meskipun OSS terpusat, ada beberapa kebijakan atau program daerah yang mungkin relevan, misalnya program pendampingan UMKM atau insentif pajak daerah. Tetaplah proaktif mencari informasi dari pemerintah daerah Anda.

Studi Kasus Sederhana: Penjual Donat Online

Mari kita ambil contoh Ibu Ani, seorang ibu rumah tangga yang jago membuat donat dan ingin menjualnya secara online melalui Instagram dan WhatsApp.

  1. Langkah Pertama: Ibu Ani membuka oss.go.id, mendaftar akun dengan NIK dan NPWP-nya. Dalam 5 menit, akunnya jadi.
  2. Mengisi Data: Ibu Ani memasukkan nama usahanya "Donat Manis Ani", alamat rumahnya, modal awal, dan mencari KBLI yang paling cocok: KBLI 10710 (Industri Roti dan Kue).
  3. Terbit NIB: Dalam hitungan menit setelah data lengkap, NIB untuk "Donat Manis Ani" terbit otomatis! Ini memberinya izin dasar sebagai pelaku usaha.
  4. Perizinan Lanjutan: Karena KBLI-nya Industri Roti dan Kue skala rumahan, sistem OSS menyarankan Ibu Ani untuk mengurus SPP-IRT. Ibu Ani kemudian diarahkan untuk mengisi formulir SPP-IRT dan mempersiapkan diri untuk Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan setempat.
  5. Sertifikat Halal (Opsional tapi Direkomendasikan): Ibu Ani juga berencana mengurus Sertifikat Halal karena ingin menjangkau pasar yang lebih luas. Melalui OSS, ia diarahkan ke SIHALAL untuk pendaftaran. Jika omzetnya masih kecil, ia bisa mengajukan "Self Declare Halal" yang prosesnya lebih cepat.

Lihat? Tidak serumit yang dibayangkan, kan? NIB bisa didapatkan hampir instan, dan izin lanjutan seperti SPP-IRT atau Halal kini sudah lebih terintegrasi dan transparan.


Perspektif Pribadi: Mengapa Saya Berani Bicara "Anti Ribet"?

Sebagai seseorang yang telah berkecimpung di dunia UMKM selama bertahun-tahun, saya menyaksikan evolusi sistem perizinan di Indonesia. Dulu, mengurus SIUP, TDP, SKDU, dan entah berapa banyak cap serta tanda tangan itu memang sangat menguras waktu dan kesabaran. Antrean panjang, berkas numpuk, dan ketidakpastian proses adalah hal yang lumrah. Saya sendiri pernah mengalaminya.

Namun, sejak diperkenalkannya sistem OSS dan terus disempurnakan menjadi OSS RBA, saya melihat perubahan paradigma yang fundamental. Pemerintah benar-benar serius dalam upaya mereka untuk mempermudah iklim investasi dan berusaha, terutama untuk UMKM. Inilah mengapa saya berani mengatakan ini "anti ribet".

"Ribet" itu seringkali berasal dari ketidaktahuan akan prosedur baru dan psikologis takut duluan. Banyak yang masih membayangkan proses perizinan yang lama, padahal kenyataannya sudah jauh berbeda. Sistem digitalisasi ini memangkas banyak sekali tahapan manual, menghilangkan tatap muka yang tidak perlu, dan memberikan transparansi informasi.

Tentu, bukan berarti tidak ada tantangan sama sekali. Kadang masih ada kendala teknis di sistem, atau ada pemahaman yang berbeda antara satu dinas dengan dinas lainnya. Namun, secara umum, jalan sudah jauh lebih lapang. Kuncinya adalah proaktif mencari informasi, berani mencoba, dan tidak mudah menyerah. Bisnis Anda layak mendapatkan legalitas, dan prosesnya kini lebih mudah dari yang Anda kira!


Masa Depan Perizinan UMKM Online: Semakin Inklusif dan Terintegrasi

Saya melihat tren positif yang akan terus berlanjut. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyederhanakan regulasi dan meningkatkan layanan digital.

  • Integrasi yang Lebih Dalam: Ke depan, saya memprediksi akan ada integrasi yang lebih dalam antara OSS dengan berbagai platform digital lainnya, seperti platform e-commerce, perbankan, hingga lembaga perpajakan. Ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang jauh lebih efisien.
  • Pemanfaatan Data dan AI: Data dari OSS akan semakin dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan UMKM, memberikan rekomendasi perizinan, atau bahkan menawarkan program-program dukungan yang relevan secara otomatis. AI mungkin akan berperan dalam memandu pelaku usaha mengurus izin.
  • Fokus pada Kepatuhan yang Edukatif: Alih-alih hanya berfokus pada penegakan, saya yakin akan ada lebih banyak program edukasi dan pendampingan bagi UMKM untuk memastikan kepatuhan yang sukarela dan berkelanjutan.

Ini adalah era emas bagi UMKM untuk berkembang. Dengan legalitas yang kuat, bisnis Anda tidak hanya akan bertahan, tetapi juga berpotensi melaju pesat, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Jangan tunda lagi, yuk urus izinnya!


Tanya Jawab Seputar Perizinan Usaha Dagang Online & UMKM: Anti Ribet!

Q1: Apa langkah pertama dan terpenting yang harus saya lakukan untuk mengurus perizinan usaha dagang online saya? A1: Langkah pertama dan terpenting adalah mendaftarkan diri di portal Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah identitas dasar dan gerbang utama untuk semua perizinan usaha di Indonesia saat ini. Prosesnya sangat cepat dan bisa dilakukan secara mandiri dari mana saja.

Q2: Saya berjualan makanan/minuman dari rumah secara online. Apakah saya memerlukan izin khusus selain NIB? A2: Ya, selain NIB, Anda sangat disarankan untuk mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan produk makanan olahan Anda aman dan higienis. Jika Anda juga ingin menjangkau pasar Muslim yang lebih luas, mengurus Sertifikat Halal juga sangat direkomendasikan.

Q3: Apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi saya cukup untuk mengurus perizinan di OSS, atau saya harus membuat NPWP Badan Usaha? A3: Untuk usaha perorangan (UMKM yang belum berbadan hukum seperti CV atau PT), NPWP pribadi sudah cukup untuk mendaftar dan mendapatkan NIB di OSS. Anda tidak perlu membuat NPWP Badan Usaha secara terpisah di tahap awal ini. NPWP Badan Usaha baru diperlukan jika Anda memutuskan untuk membentuk badan hukum untuk usaha Anda di kemudian hari.

Q4: Saya takut salah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Apa konsekuensinya dan bagaimana cara memilih yang benar? A4: Kesalahan pemilihan KBLI bisa menyebabkan Anda mendapatkan daftar perizinan lanjutan yang tidak relevan, atau justru melewatkan izin yang penting. Konsekuensinya bisa jadi proses pengurusan lebih lama atau berisiko hukum di kemudian hari. Cara memilih yang benar adalah dengan membaca deskripsi detail setiap KBLI yang Anda pertimbangkan di sistem OSS. Pilihlah yang paling akurat menggambarkan aktivitas utama bisnis Anda. Jika bisnis Anda memiliki beberapa aktivitas, Anda bisa memilih lebih dari satu KBLI yang relevan.

Q5: Jika saya hanya jualan produk dropship atau reseller, apakah saya tetap harus mengurus perizinan? A5: Ya, meskipun Anda hanya dropship atau reseller, Anda tetap melakukan aktivitas perdagangan yang menghasilkan penghasilan. Oleh karena itu, Anda tetap wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas Anda sebagai pelaku usaha perorangan. Ini penting untuk kepatuhan pajak dan untuk menunjukkan profesionalisme bisnis Anda. Izin lanjutan seperti SPP-IRT atau BPOM mungkin tidak diperlukan jika Anda tidak memproduksi barang sendiri.

Pernyataan Cetak Ulang: Artikel dan hak cipta yang dipublikasikan di situs ini adalah milik penulis aslinya. Harap sebutkan sumber artikel saat mencetak ulang dari situs ini!

Tautan artikel ini:https://cxynani.com/Investasi/5861.html

Artikel populer
Artikel acak
Posisi iklan sidebar